Memang benar hal yang terpenting dalam membeli properti tidak hanya lokasi, lokasi dan lokasi, tetapi yang perlu dicermati adalah Siapa Pengembang dibalik properti atau developer dari perumahan tersebut.
Cilangkap Residence yang mulai dibangun pada awal 2008, terletak di Cipayung Jakarta Timur, dekat kelurahan dan Pelatnas PBSI. Sangat strategis menurut kami, karena daerah yang sedang tumbuh dan akses ke tol bisa dilakukan melalui JOR dan Jagorawi. Rencana kami ingin mencari Ruko sebagai bagian dari pembelajaran untuk melatih theory2 business yang didapat selama ini.
Karena baru dibuka, dan bagi kami sangat menarik sebagai salah satu dari pembeli awal terhadap properti tersebut, harga yang ditawarkan okelah bagi kami reasonable dan kalo dihitung2 bisa akan berkembang dengan pesat. Maka mulailah kita booking Ruko tersebut, walaupun kita tidak tahu dengan pasti siapa developer yang tercatat dalam hal ini PT HI, maka kami coba untuk memitigasi risiko bisnis dengan salah satunya menggunakan fasilitas KPR dari bank Bumn yang ternama yang memang terkenal di bisnis properti.
Booking fee udah kita bayar sekitar awal 2008, selanjutnya DP1, dan pararely proses KPR ke bank tersebut, setelah assesment, Bank setuju untuk mencover 80% dari nilai penjualan tersebut. Pihak developer kemudian meminta kami untuk melunasi 20% sebagai uang muka. dan kita deal dengan Bank untuk mencairkan sisa dana tersebut kalo propertinya siap untuk diserah terimakan. Pihak developer berjanji untuk dapat menyelesaikan pembangunan selama 1 tahun atau pertengahan 2009.
Kecurigaan mulai muncul, saat awal 2009, Satpol PP yang melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, merusak juga bangunan terutama Ruko yang terdapat di perumahan tersebut. Untuk mensikapi situasi tersebut kita datang ke developer menanyakan masalah tersebut, dan developer berjanji akan menuntaskan IMB Ruko, karena IMB yang sudah keluar hanya IMB untuk perumahan.
Kecurigaan kedua, muncul pada saat kita tanyakan ke Bank yang akan memberikan kreditur KPR hanya memberikan jaminan pinjaman 70%, sehingga kita dihubungi developer untuk menambah 10% DP lagi. Akhirnya setelah kita konfirmasi ke pimpinan Bank tersebut tentang kondisi dan kondite dari developer, pihak bank menyatakan aman, bisa ditambahkan uang muka 10% ke developer.
Tunggu punya tunggu, kita tanyakan ke developer sampai akhir tahun, kenapa bangunan tidak selesai2. Pada awal tahun 2010 pada saat kita cek tenant yang sudah menempati Ruko ternyata developer yang membangun properti tersebut lari dan bersengketa dengan pemilik tanah. sebagian dari tanah yang dikerjasamakan antara pemilik tanah dengan developer sudah diagunkan ke Bank, namun pihak developer tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk pelunasan ke bank dan pemborong bangunan, sehingga kita calon pembeli ruko yang sudah dibangun menuju finishing tidak tahu harus menyelesaikan masalah dengan siapa. kalo ditempati pasti disita bank, dan direcokin sama pemborong.
Akhirnya kita ketemu sama pemilik tanah untuk dapat mengembalikan uang muka yang sudah kita bayar. Pemilik tanah berjanji akan mengembalikan dalam waktu 3 bulan. 3 bulan kita cek, ada pembeli dari pemborongnya dan minta 1 bulan lagi pembayaran DP yg sudah kita bayar, berarti bulan depan.
Kita tunggu etikad baik dari pemiliknya, walaupun bagaimanapun ini pelajaran berharga : JANGAN MEMBELI PROPERTI YANG TIDAK JELAS TRACK RECORD DEVELOPERNYA.
pastikan developer punya kemampuan finansial yang cukup, dan jangan gegabah, property adalah long term invesment, take decision for a while to assure that everything is fine.
KITA TUNGGU 1 Bulan Ke depan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar